Minggu, 12 Juni 2022

JENJANG PENDIDIKAN

  1. PAUD ( Pendidikan Anak Usia Dini ). Berada dibawah DIKNAS. NPSN : 69745033
  2. RA ( Roudhotul Athfal ). Dibawah Naungan DEPAG. NSM : 101235099314
  3. MI ( Madrasah Ibtidaiyah ). Dibawah Naungan DEPAG. NSM : 111235090407
  4. MTs ( Madrasah Tsanawiyah ). Dibawah Naungan DEPAG. NSM : 121235090230
  5. MA ( Madrasah Aliyah ). Dibawah Naungan DEPAG. NSM : 131235090099
  6. MADIN ( Madrasah Diniyah ). Dibawah Naungan DEPAG. NSDT : 311235091271
Terkhusus MTs dan MA berada dibawah bimbingan lembaga pesantren yang disebut KMI ( Kulliyatu-l-Mu'allimin Al-Islamiyah), dengan sistem Pondok Pesantren, artinya : wajib bermukim di dalam lingkungan Pondok. Yang ditempuh selama :
  1. 6 tahun (Mts, MA) bagi yang lulus SD, MI
  2. 4 tahun bagi yang lulus SMP, MTs dan sederajat, yaitu ditambah 1 tahun persiapan.